DPR Sahkan Kalimantan Utara sebagai Provinsi Baru

MALINAU, KOMPAS.com-Disahkannya Provinsi Kalimantan Utara dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis lalu, disambut gembira daerah-daerah yang tergabung dalam Kaltara. Adanya Kaltara, jelas merupakan kebutuhan bagi daerah, namun juga kewajiban bagi pemerintah pusat untuk mendukungnya.

Image

Demikian dikatakan Adri Patton, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Provinsi Kaltim, Sabtu (27/10/2012). Kaltara adalah kebutuhan yang sudah lama diharapkan masyarakat, juga pemerintah daerah di wilayah utara Kaltim. Selain kebutuhan, Kaltara juga demi tegaknya Begara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kedaulatan negara. “Dua kabupaten yang nanti tergabung di Kaltara, yakni Kabupaten Malinau dan Nunukan, areanya berbatasan dengan Malaysia,” ujarnya.

Kaltara disahkan sebagai provinsi baru ke-34 di Indonesia, dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis lalu. Wilayah Kaltara mencakup lima kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan. Adapun ibu kota Kaltara nantinya adalah Tanjung Selor (Bulungan).

Jika nanti Kaltara jadi, maka wilayah Kaltim yang awalnya memiliki 14 daerah (10 kabupaten dan 4 kota), hanya akan memiliki 9 daerah (6 kabupaten dan 3 kota ). Sembilan daerah itu adalah kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Tinggalkan komentar